Damkar Keluarkan Imbauan Larangan Parkir Kendaraan di Lorong

Damkar Keluarkan Imbauan Larangan Parkir Kendaraan di Lorong

Pedomanrakyat.com, Makassar –  Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Makassar, Hasanuddin mengimbau warga untuk tidak memarkir kendaraan di lorong.

Itu berlaku untuk semua jenis kendaraan, roda dua, roda empat atau lebih.

Imbauan tersebut dikeluarkan pada 22 Juli lalu.

Hal tersebut untuk memperlancar akses kendaraan taktis dalam operasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan dalam lingkungan perumahan atau lorong.

“Kita keluarkan edaran 22 juli, ditujukan ke masing-masing kecamatan. Itu karena masih sering kita hadapi kendala di lorong saat melakukan operasi pemadaman,” ucap Hasanuddin saat ditemui di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (25/7/2022).

Kata Hasanuddin, ia sering menemui kendala di lapangan saat mendapat laporan adanya peristiwa.

Misalnya, kendaraan yang terparkir di lorong-lorong membuat armada susah menembus titik kejadian.

Padahal idealnya, pertolongan Damkar harus datang paling lambat 15 menit setelah adanya laporan.

Namun harus terlambat beberapa menit karena menumpuknya kendaraan yang ada di lorong.

“Susah sekali kita lewat. Terkadang kita cari siapa pemiliknya itu (kendaraan), ternyata ada di dalam lorong lagi. Jadi butuh waktu, molor lagi,” katanya.

Menurutnya, kendaraan yang terparkir dan tidak teratur di lorong-lorong masuk dalam kategori menghalangi proses pemadaman kebakaran.

Bahkan, hal tersebut bisa berujung pidana sesuai dengan UU No 22 tahun 2009.

Diharapkan dengan adanya imbauan ini, masyarakat bisa mengerti dan melakukan antisipasi.

“Kejadian kebakaran kita tidak tahu kapan datangnya, jadi harus diantisipasi,” ujarnya.

Salah satu upaya kata Hasanuddin untuk mengantisipasi peristiwa kebakaran yakni melalukan edukasi di masyarakat.

Mereka harus diedukasi cara melakukan tindakan saat terjadi kebakaran, salah satunya pembagunan alat pemadam kebakaran (apar).

“Nanti juga kita akan sebar 100 APAR di lorong wisata,” tutupnya. (*)

Berita Terkait
Baca Juga