Debbie Rusdin Sosialisasi Perda Wajib Belajar, Warga Makassar Ungkap Maraknya Pungli di Sekolah
Pedoman Rakyat, Makassar – Persoalan pungutan liar di sekolah (Liar) masih saja terjadi di kota Makassar. Hal terungkap dalam sosialisasi Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Sulawesi Selatan, Perda No Tahun 2017 tentang Wajib belajar pendidikan menengah yang dilakukan oleh Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Golkar, Andi Debbie Purnama Rusdin, berlangsung di Hotel Gahara Jalan Letjen Hertasning No.23, Tidung, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Minggu, (18/01/2020).
Erna salah seorang warga yang hadir bersama dengan ratusan warga lainya mengungkapkan keluhannya bahwa di daerah di SD Banta Bantaneg masih terjadi pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah berupa pembelian buku cetak.
“Minta maaf ini ibu Dewan, kami tahu Sekolah SD Bukan Ranah Provinsi, tapi kebetulan ibu ada disini, tidak ada salahnya saya sampaikan adanya praktek pungli di SD Banta – Bantang, ini tolong sampaikan ke pemerintah kota, setahu kami tidak ada lagi pengutan di sekolah, untuk biaya pembayaran,” keluh Erna yang disambut tepuk tangan.
Senada juga disampaikan oleh Ibu Indri yang berdomisuli di Bara – Bara-barayya, bahwa sekolah SD di Daerah juga masih melakukan pungutan membebankan kepada orang tua murid untuk biaya pembelian buku.
Adanya keluhan ini, membuat warga lainnya juga ikut bersuara meneriakkan bahwa praktek dugaan pungli juga terjadi SD Mamajang 3 dan SD Mongisidi
Menanggapi hal ini Andi Debbie Purnama Rusdin mengatakan meski bukan ranahnya sebagai anggota DPRD Provinsi, karena selolah SD tanggu jawab dari pemerintah kota, namun tetap akan mengkomunikasikannya dengan pihak yang terkait.
“Adanya aduan ini. Meski ini bukan Ranah kami di Provinsi adanya dugaan pungli di sekolah dasar, tapi saya akan komunikasikan ini dalam pihak yang terkait,” ucap Politisi perempuan dari partai Golkar itu.
Dalam acara tersebut Andi Debbie juga
menegaskan Pendidikan menengah sudah merupakan hal wajib yang telah diatur dalam perda sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyekolahkan anaknya.
“Pemerintah sudah hadir untuk memfasilitasi dan mengambil peran mengatasi persoalan tersebut dan itu sudah menjadi tugas dan kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diatur dalam perda ini. Jadi tidak ada alasan untuk tidak menyekolahkan
anak-anak kita pada jenjang pendidikan ini, apalagi kalau kendalanya hanya pada persoalan kebutuhan dasar seperti seragam sekolah, maupun buku bacaan. Dan memang harapan masyarakat yang kurang mampu pemerintah hadir ketika ada kondisi seperti itu terjadi di masyarakat,” tegasya.
Sosialisasi Perda Wajib belajar ini juga menghadirkan Ketua Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan, Adi Asriadi Culla.(map)