Demi Penghasilan Lebih, Buruh Bangunan di Makassar Jual Narkoba
Pedoman Rakyat, Makassar– Seorang buruh bangunan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dari tangan pria bernama Jumadi (44) ini diamankan total ada 51 sachet sabu siap edar. Menurut polisi sasaran bisnis Jumadi ini merupakan kaum pemuda.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Ivan Wahyudi mengatakan, pengungkapan itu berawal saat Jumadi kepergok ditengah jalan sedang membawa sabu, di Jalan Ratulangi, Kota Makassar, pada Selasa (19/10/2021).
“Pelaku ini kedapatan membawa satu sachet sabu dalam saku celananya disimpan dalam lipatan tissue,” jelas Ivan kepada wartawan di kantornya, Jumat (22/10/2021).
Setelah dilakukan introgasi, ternyata Jumadi masih menyimpan puluhan sachet sabu dikediamannya, di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar.
“Disembunyikan di bawah kasur. Sabu disimpan di tas yang terbungkus dalam kantong plastik hitam,” kata Ivan.
Ivan menerangkan pihaknya tengah mengembangkan jaringan narkoba dari Jumadi. Tersangka juga mengaku sudah tiga bulan mengedarkan narkoba. Motifnya untuk mendapatkan penghasilan lebih.
Atas perbuatannya, Jumadi pun dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Narkoba. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.