Denny Indrayana Sebut Jokowi Layak Dimakzulkan, Ungkap 3 Dugaan Pelanggaran Konstitusi oleh Presiden
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta DPR untuk memeriksa Presiden Joko Widodo dalam rangka pemakzulan (impeachment) dari kursi kepala negara dan kepala pemerintahan.
Menurut Denny, sudah ada beberapa dugaan pelanggaran terhadap UUD 1945, sehingga Jokowi layak untuk diperiksa oleh DPR.
“Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024,” kata Denny dalam surat terbuka kepada Pimpinan DPR RI, Selasa (7/6).
Denny lalu menjabarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi sehingga DPR perlu memakai hak angket untuk memeriksanya.
Pertama, Denny mengaku mendapat informasi bahwa Jokowi berupaya melakukan penjegalan terhadap bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan.
“Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah ada tangan dan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024?” ucap Denny.
Kedua, Denny menganggap Jokowi telah membiarkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat. Menurutnya, Jokowi tidak mungkin tidak tahu gelagat Moeldoko tersebut.
Dugaan pelanggaran ketiga yang diungkit Denny adalah penyalahgunaan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan calon presiden-wakil presiden.