Dewan Pers akan Panggil Media yang Beri Ruang Iklan Bernuansa Pornografi

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu menyoroti maraknya iklan yang bernuansa pornografi dan merendahkan martabat kemanusiaan di media baik itu di televisi, media cetak maupun di media digital.
Untuk menghentikan iklan tersebut, Dewan Pers meminta masyarakat melaporkan dan pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada media masih menyediakan ruang untuk iklan tersebut.
“Tentu kami berharap betul teman-teman media bila mengetahui hal ini tidak ragu-ragu melaporkan. Dewan Pers. Di luar menunggu laporan kita juga melakukan pemanggilan kepada media-media yang masih menyediakan ruangan di media tersebut untuk iklan-iklan yang bernuansa pornografi, bernuansa merendahkan martabat kemanusiaan dan bernuansa mencederai keberagaman,” ucap Ninik pada konferensi pers bertajuk “Dewan Pers Menyapa” di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Ninik menegaskan iklan bernuansa pornografi dan sejenisnya dilarang di tayang atau diberi ruang di media massa. Pasalnya, iklan tersebut bertentangan dengan Pasal 13 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jadi Dewan Pers akan memanggil pihak-pihak yang masih beraktivitas seperti itu, baik itu media televisi, radio, dan media digital,” ucapnya.