Di Momen Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Guru, Bupati Maros HAS Chaidir Syam Sampaikan Arahan
Pedomanrakyat.com, Maros– Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana di dalamnya termuat aturan antara lain tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan ASN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah di suatu daerah.
Sederhananya, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan; jika masa kerja kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka masa kerja PPPK pun bisa berakhir atau mungkin diperpanjang sesuai kebutuhan.
Semisal tenaga Guru, pemerintah mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan PPPK hal ini terkait persoalan distribusi guru secara nasional yang telah melalui tahapan pertimbangan dan kajian yang panjang.
Untuk ASN PPPK Guru lingkup Pemkab Maros sendiri, bertepatan dengan pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional, Senin (19/09/2022), sebanyak 416 orang menerima SK Pengaangkatan Formasi tahun 2021.
Bupati Maros HAS Chaidir Syam sendiri yang langsung menyerahkan secara simbolis SK Pengangkatan tersebut. 416 ASN PPPK Guru ini berasal dari seleksi Tahap 1 dan Tahap 2 terdiri dari 355 Guru SD dan 61 Guru SMP.
Pada kesempatan itu juga, Bupati HAS Chaidir Syam menyampaikan arahannya: “kegiatan ini bukan hanya sekedar acara seremonial penyerahan Surat Keputusan ASN PPPK saja, lebih dari itu, ini merupakan tanggungjawab yang diamanahkan kepada para guru yang diangkat. Kami meminta kepada seluruh Guru PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Ini merupakan semangat baru bagi dunia pendidikan kita khususnya di Kabupaten Maros. Para guru ini harus membawa dampak positif pada peningkatan kualitas dan layanan pendidikan di Maros”.
Bupati menambahkan, jangka waktu Perjanjian kerja ASN PPPK Guru ini yakni terhitung 01 September 2022 hingga 31 Agustus 2024 atau terhitung 2 tahun. Selama dalam masa kontrak kerja, pegawai tidak dapat pindah tempat tugas, dan bagi siapa pun yang mengupayakan untuk mutasi atau pindah tugas, maka dianggap mengundurkan diri.
Untuk formasi PPPK tahun 2022, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menetapkan kuota untuk Pemkab Maros sebanyak 354 orang dengan rincian: 254 Formasi PPPK Guru, 55 formasi PPPK Nakes dan 45 formasi PPPK Teknis.