Di Non Jobkan, Sahib: Saya Merasa Diperlakukan Tidak Adil

Pedomanrakyat.com, Makassar – Sejumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan yang di non jobkan kembali mengadu ke DPRD Sulsel.
Kali ini, para perwakilan Kepala Sekolah atau Kepsek mulai tingkat SMAN, SMKN dan SLBN yang di non jobkan pada masa Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
“Saya merasa diperlakukan tidak adil dan tidak etis, karena saya di non jobkan. Sementara saya tidak mengetahui apa kesalahan saya,” kata salah satu Kepsek di Sulsel, Muhammad Sahib, di Kantor DPRD Sulsel, Rabu (13/9/2023).
Muhammad Sahib menuturkan bahwa, seharusnya dalam memberikan sanksi jabatan harus melalui proses yang jelas. Misalnya ada laporan dari inspektorat.
Selain itu lanjutnya, mutasi ini menimbukan masalah baru, seperti terjadi dualisme kepemimpinan di sekolah. Karena sejauh ini dirinya tidak pernah menerima Surat Keterangan atau SK pemberhentian.
“Sementara yang sudah dilantik mengakui bahwa dia Kepala Sekolah, berarti ada dua kepala sekolah (dalam satu tempat),” bebernya.
Ia juga menuturkan bahwa, SK tersebut juga melampaui batas kewenangan, karena pihaknya mengaku tidak pernah bermasalah hukum. Kemudian langsung di non Jobkan.
“Sehingga menurut saya SK yang diturunkan itu tidak punya dasar hukum, cacat hukum dan tidak dapat dilanjutkan. Jadi harus dibatalkan oleh pejabat berwenang dalam hal ini gubernur,” tegasnya.
Sahib mengungkapkan bahwa, dirinya di non-jobkan pada tanggal 1 September 2023 lalu, tiga hari sebelum gubernur berakhir masa jabatannya.
Sementara kata dia, dalam aturan yang berlaku pejabat Gubernur, Bupati dan Wali kota dilarang melakukan rotasi dan mutasi di enam bulan sebelumnya.
“Ini jangan kan satu bulan, satu hari saya di non jobkan. Saya di non jobkan hari jumat selesai masa kerjanya tanggal 4 hari senin apakah itu bukan pelanggaran etik?,” pungkasnya.