Diberi Waktu 2 Hari, Toko Bintang di Jalan Pengayoman Terancam Ditutup!
Pedoman Rakyat, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makasar masih menunggu proses penyelesaian administrasi kelengkapan berkas amdalalin Toko Bintang di Jalan Pengayoman Makassar. Tanpa kelengkapan berkas itu, Toko Bintang akan ditutup.
Berdasarkan rapat dengar pendapat bulan lalu yang dilakukan Komisi C DPRD Makassar Toko Bintang diberi waktu sebulan untuk segera menyelesaikan izin Amdal Lalin, limbah B3 dan juga parkiran yang meluas hingga ke bahu jalan.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Abdi Asmara mengatakan, saat ini belum menerima laporan mengenai hasil pengurusan berkas yang harus dilengkapi dari manajemen Toko Bintang.
Padahal pihaknya telah memfasilitasi ke dinas terkait agar proses kelengkapan berkas tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, yaitu 2 Juni.
“Kita belum menerima itu seperti apa. Nanti coba tanggal 2 Juni kita kroscek dengan dinas terkait dulu,” ujar Abdi Asmara.
Legislator Partai Demokrat ini berharap agar berkas dari Toko Bintang segera bisa dilengkapi dan terselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
“Kalau sudah selesai Alhamdulillah. Kalau belum kita mau tau apa kendalanya. Apakah memang Toko Bintang ini mengurus atau tidak mengurus,” lanjut Abdi.
Hal senada juga dituturkan dari Komisi C lainnya, Fasruddin Rusli. Ia mengaku belum mengetahui sejauh mana perkembangan pengurusan izin Toko Bintang. Jika dalam proses pengurusan itu terdapat kendala maka harus segera diberi solusi.
“Semoga ini secepatnya diurus, biar tidak ada sanksi pencabutan izin,” pungkas Fasruddin.