Diduga Korupsi Pemberian Kredit Rp4,3 Miliar, Pimpinan Pegadaian Cabang Parangtambung Makassar jadi Tersangka

Diduga Korupsi Pemberian Kredit Rp4,3 Miliar, Pimpinan Pegadaian Cabang Parangtambung Makassar jadi Tersangka

Pedoman Rakyat, Makassar – Diduga korupsi pemberian kredit, Kepala Pegadaian cabang Parangtambung Makassa ditetapkan tersangka oleh Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.

Selain kepala pegadaian cabang paratambung SM, dua orang pegawai pegadaian lainya juga ditetapkan Tersangka.

“SM dan dua orang pegawai Pegadaian Cabang Parangtambung, masing-masing inisial UA yang berperan sebagai penaksir dan inisial H sebagai sales (pemasaran). Kemudian ada juga dua orang dari pihak swasta. Jadi total tersangka ada 5 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri belum lama ini dalam konferensi persnya di Aula Tipikor Mapolda Sulsel.

Kelima tersangka, lanjut dia, bertanggungjawab dalam terjadinya kerugian negara senilai Rp4,3 miliar lebih sebagaimana hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Modusnya itu terjadi pencairan kredit tanpa melalui proses verifikasi yang benar. Nasabah mengajukan kredit ke Pegadaian dengan jaminan mobil tapi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) kendaraan tersebut boleh dibilang fiktif alias diduga palsu dan itu sementara diproses juga di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum),” ungkap Widoni.

Atas perbuatannya, kelima tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para tersangka belum kami tahan karena pertimbangan yang bersangkutan masih proaktif dan tidak mencoba melarikan diri atau mengaburkan barang bukti,” Widoni menandaskan.

Baca Juga