Dihadapan Peserta Workshop Perempuan, Siti Hamidah Beberkan Peran-Fungsi KPID Sulsel

Dihadapan Peserta Workshop Perempuan, Siti Hamidah Beberkan Peran-Fungsi KPID Sulsel

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Workshop Perempuan, berlangsung di Traveler Hotel Makassar, Jumat (24/11/2023).

Workshop Perempuan dari KPID Sulsel tersebut mengangkat tema “Perempuan Megawal Pemilu Damai di Sulawesi Selatan”. Menghadirkan peserta dari kaum perempuan.

Dalam kesempatan itu, juga dijelaskan terkait dengan peran dan fungsi dari KPID Sulsel sebagai pengawas penyiaran sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2002.

Komisioner KPID Sulsel Siti Hamidah menuturkan bahwa, sesuai regulasi penyiaran KPID memiliki peran dan fungsi mengawal penyiaran yang ada di Televisi (TV) dan Radio.

Kendati demikian dalam perkembangannya, muncul dua media, yakni media konvensional dan media baru. Di mana, Media konvensional sesuai dengan amanat undang-undang 32 tahun 2002 itu hanya televisi dan radio.

“Kemudian media baru yaitu media yang menggambarkan konten yang disediakan menggunakan berbagai bentuk komunikasi elektronik yang dimungkinkan melalui penggunaan teknologi internet, misalnya YouTube, Neflix dan lainnya,” beber Hamidah.

Kendati demikian kata Hamidah, sesuai dengan regulasi penyiaran tersebu, maka KPID mengawal dan mengawasi penyiaran yang ada di televisi dan radio. Sehingga KPID menjadi alat kontrol.

“Ibu perlu tahu bahwa apa tugas dan wewenang kami, sehingga ibu akan menjadi masyarakat yang kritis untuk mengawal regulasi penyiaran melalui pengawalan terhadap regulasi penyiaran bersama dengan KPID itu sendiri,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa, kehadiran KPID adalah sebagai wujud perang serta masyarakat sebagai repesentatif masyarakat yang harus menampung aduan, kritik, saran, dan apresiasi dari masyarakat terkait dengan penyiaran.

“Maka dari itu, konsen kami salah satunya adalah meliterasi masyarakat terkait dengan penyiaran yang sehat. Jadi kehadiran KPI dengan wewenangnya menetapkan standar program siaran,” terang Mimi sapaan akrabnya.

Lanjutnya, regulasi turunana dari UU nomor 32 tahun 2002, yakni mengatur tentang pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Di mana regulasi tersebut dibuat oleh KPI Pusat dan dilakukan pengawasan di KPID.

“Jadi pedoman penyiaran dan standar program siaran itu adalah dasar-dasar dari lembaga penyiaran untuk memproduksi konten siaran didalam pedoman penyiaran yang dibuat KPI. Terdiri dari beberapa aturan-aturan yang dilarang oleh norma-norma sosial dan agama,” ungkapnya.

“Jadi membuat konten tidak hanya kebetulan ada kejadian pada saat itu kemudian direkam. Tetapi ada peraturan-peraturan yang harus dipatuhi dan diikuti oleh teman-teman lembaga penyiaran,” tambah Mimi

Olehnya itu kata dia, sesuai denvan undang-undang yang diamantkan kepada KPID, maka KPID melakukan pengawasan pada TV dan radio pasca tayang.

“Ketika ibu-ibu menonton di rumah siaran TV ataupun mendengarkan radio, saat itu juga KPID melakukan pemantauan terhadap lembaga penyiaran lokal di Sulsel. Di KPID ada 10 staf monitoring yang tugasnya setiap hari menonton TV dan mendengarkan Radion,” tuturnya.

Selain itu lanjutnya, KPID juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah, lembaga oenyuaran dan Masyarakat. Seperti kegiatan workshop yang dilakukan ini.

“Kami saling berkoordinasi dengan masyarakat untuk kemudian muatan literasi terhadap masyarakat agar sama-sama kita megawal regulasi penyiaran, menghadirkan siaran-siaran yang baik ke masyarakat,” papar Mimi.

Ia menambahakan, pedoman perilaku penyiaran itu kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pengawasan. Karena dari situ KPI bekerja untuk mengawal pedoman penyiaran dan standar proharam siaran.

“Ketika ada pelanggaran yang dibuat oleh teman-teman lembaga penyiaran, disitulah KPID melakukan pengawasan terhadapa pelanggaran pedoman perilaku penyiaran dan standar progaram siaran,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga