Diimingi Rp 10 Ribu, Bocah Laki-laki di Makassar Berulang Kali Disodomi Tetangga, Pelakunya Ternyata Resedivis

Diimingi Rp 10 Ribu, Bocah Laki-laki di Makassar Berulang Kali Disodomi Tetangga, Pelakunya Ternyata Resedivis

Pedoman Rakyat, Makassar- Seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.

Pelakunya berinisial MR (45) dan korbannya berinisial A.

Menurut informasi aksi bejat pelaku itu ia lakukan disebuah gubuk pemancingan di sekitar kediamannya di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Peristiwa yang menimpa A ini diterangkan oleh salah satu kerabat korban, yakni pria berinisial YT.

YT menjelaskan bahwa pelaku adalah pengangguran berstatus lajang dan baru saja menghirup udara bebas dengan kasus serupa atau residivis.

“Vonisnya kalau tidak salah 5 tahun. Jadi ditahu ini pas ada temannya korban lihat di gubuk, terus melapor ke orang tuanya. Di situ dia (korban) cerita kalau dikasih begitu sama pelaku,” papar YT kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

YT melanjutkan, korban telah dicabuli oleh pelaku sudah berulang-ulang kali. Dia menjelaskan, peristiwa ini terungkap pada Rabu 19 Januari 2022 lalu. Setelah korban bercerita, ke pihak keluarganya.

Pihak keluargapun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan didampingi pihak pemerintah.

“Harapan kami kasus ini ditindak, karena mengancam anak-anak di lingkungan kami. Apalagi ini orang residivis (kasus kekerasan seksual). Pelaku juga ini sudah mengaku waktu ditanya sama pak RT. Dia imingi uang Rp10.000. Korban takut jadi menurutinya,” ungkapnya.

Sedangkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman menerangkan pihaknya telah melakukan asesmen kepada korban serta konseling psikologis. Selain itu pendampingan hukum juga telah dilakukan.

Laporan dilayangkan ke Unit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

“Dari hasil konseling secara psikologi ada upaya pemaksaan, diawali iming-iming uang,” kata Achi saat dikonfirmasi.

Dia menegaskan, korban akan diberikan pendampingan penuh baik secara hukum maupun pemulihan trauma. “Konseling awal sudah, nanti bertahap lagi untuk konseling selanjutnya. Pasti sudah divisum. Sekarang korban berada di rumahnya, karena orang tua korban minta dipulangkan tidak diinapkan di rumah aman,” paparnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Makassar, AKP Rivai menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi untuk mendalami perkara tersebut. Terlapor bakal diambil keterangannya setelah pemeriksaan saksi kelar.

“Nanti setelah itu baru kita gelar perkara,” ucapnya.

Dia menerangkan, sejauh pemeriksaan didapatkan keterangan pelaku telah berulang kali melakukan aksinya. Awalnya MR meminta korban untuk memijat dengan iming-iming uang Rp5000-10.000. Namun belakangan korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.

“Sejauh ini baru satu orang korban, karena ini baku tetangga. Intinya proses hukumnya tetap berlanjut sesuai mekanisme yang ada. Jadi bukan tidak ada perkembangan, tetap kita proses. Ini baru tahap pemeriksaan saksi,” tutup Perwira Polri tiga balok ini.

Berita Terkait
Baca Juga