Dijerat Pidana Curi Handphone, IRT di Pinrang Ngaku Dapat di Jalan
Pedoman Rakyat, Pinrang – Seorang wanita berinisial H (31) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa harus berurusan dengan hukum. Lantaran diduga terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian.
Ibu Rumah Tangga (IRT) itu diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Pinrang di kediamannya di Kampung Cacabala, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Pinrang, pada Rabu (2/6/2021) kemarin.
Penangkapan terhadap H ini, berdasarkan laporan korban bernama Ahmad Yani yang merupakan seorang pedagang. LPB / 06 / I / 2021 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 08 Januari 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian handphone.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan, dari pengakuan terduga pelaku H, handphone itu ia temukan terjatuh di pinggiran jalan di Pasar Benteng, Pinrang.
“Terduga pelaku mengakui telah membuka kartu pada handphone tersebut, kemudian membuangnya dan mensoftware handphone tersebut lalu menggunakannya,” kata Supriyanto dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021) malam.
Polisi pun mengamankan barang bukti 1 buah handphone merek VIVO Y30 I berwarna Silver, yang diduga hasil kejahatan.