Dipangkas, Ini Daftar Terbaru Bandara Internasional di Indonesia

Dipangkas, Ini Daftar Terbaru Bandara Internasional di Indonesia

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Keputusan tersebut menetapkan 17 bandara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.

Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:

Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara

Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat

Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau

Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB

Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

Bandara Sentani, Jayapura, Papua

Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

 

Berita Terkait
Baca Juga