Diperpanjang ke 30 Agustus, Jokowi Turunkan PPKM di Sejumlah Wilayah Jawa-Bali Jadi Level 3, Jakarta Termasuk

Diperpanjang ke 30 Agustus, Jokowi Turunkan PPKM di Sejumlah Wilayah Jawa-Bali Jadi Level 3, Jakarta Termasuk

Pedoman Rakyat, Jakarta – Joko Widodo melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 4 ke level 3 di sejumlah daerah Jawa Bali mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Jokowi, Senin (23/8).

Jokowi mengatakan, untuk Jawa Bali, PPKM di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Surabaya Raya, Bandung Raya bisa berada di level 3 dari sebelumnya di level 4.

“Penurunan level PPKM tersebut berlaku sejak 24 Agustus sampai 30 Agustus,” kata Jokowi.

“Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021,” kata Jokowi, Senin (23/8/2021).

Jokowi menegaskan pandemi covid-19 belum selesai bahkan beberapa negara mengalami gelombang ke-3. “Kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang ketat,” ungkap Jokowi.

Berita Terkait
Baca Juga