Dipimpin Dahyal, Bappeda Makassar Perkuat Regulasi Penyertaan Modal Daerah

Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar menggelar rapat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyertaan modal dan aset daerah Kota Makassar, Rabu (6/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung Kepala Bappeda Kota Makassar, Dahyal, sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat tata kelola aset serta pengelolaan investasi daerah yang lebih terukur, transparan, dan akuntabel.
Dalam forum itu, Dahyal mengambil peran strategis dengan mengoordinasikan pembahasan lintas perangkat daerah guna menyusun regulasi yang akan menjadi landasan hukum pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Dalam arahannya, Dahyal menekankan pentingnya sinergi dan sinkronisasi kebijakan antarorganisasi perangkat daerah agar penyusunan perda berjalan komprehensif dan selaras dengan kebutuhan pembangunan Kota Makassar.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang kuat menjadi kunci dalam memastikan pengelolaan aset dan penyertaan modal daerah dilakukan secara profesional, efektif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah maupun pelayanan masyarakat.
“Perencanaan dan pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara terukur dan memiliki dasar hukum yang kuat agar mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Dahyal.
Ia juga menilai pembentukan perda tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus membuka ruang optimalisasi investasi pemerintah daerah pada berbagai sektor potensial.
Di bawah koordinasi Bappeda Makassar, penyusunan perda akan dilakukan secara bertahap melalui harmonisasi regulasi, pembahasan teknis, dan koordinasi lintas sektor agar implementasinya nantinya berjalan efektif dan tepat sasaran.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam membangun sistem tata kelola keuangan dan aset daerah yang lebih profesional, adaptif, serta berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. (*)