Dipimpin Haris Gani, DPRD Pangkep Mulai Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Dipimpin Haris Gani, DPRD Pangkep Mulai Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Pedomanrakyat.com, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang A DPRD Pangkep, Jumat (3/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, didampingi Wakil Ketua I Andi Ilham Zainuddin dan Wakil Ketua II Tauhid. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Turut hadir Wakil Bupati Pangkep Abd. Rahman Assagaf, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah, serta sekretaris perangkat daerah.

Paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat penyampaian Ranperda oleh Sekretaris DPRD Pangkep, Arisal Hasan.

Selanjutnya, Wakil Bupati Abd. Rahman Assagaf menyampaikan penjelasan umum pemerintah daerah terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilengkapi laporan keuangan pemerintah daerah, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD).

Pemerintah Kabupaten Pangkep juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut. Selanjutnya, Ranperda akan dibahas secara mendalam oleh DPRD Pangkep sesuai tata tertib dewan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Berita Terkait
Baca Juga