Dipimpin Indah, Komisi E DPRD Sulsel Serap Aspirasi Dampak Dana Sharing BPJS di Jeneponto

Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah, memimpin langsung kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Jeneponto, pada tanggal 26 hingga 27 Januari 2026.
Kunjungan itu dalam rangka untuk menindaklanjuti dampak penghentian dana sharing Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 2026.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berdampak langsung terhadap 27.495 warga Jeneponto yang kini kesulitan mengakses layanan kesehatan menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Andi Tenri Indah menyebut, persoalan ini diperparah dengan masih adanya tunggakan pembayaran dana sharing BPJS oleh pemerintah provinsi.
Dari total kewajiban sekitar Rp18 miliar, tercatat sisa tunggakan lebih dari Rp10,6 miliar yang belum diselesaikan.
“Ini menyangkut hak dasar masyarakat. Kami di Komisi E berkewajiban memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin,” tegas Andi Tenri Indah.
Ia menegaskan, seluruh data dan temuan di lapangan akan dibawa ke rapat Komisi E DPRD Sulsel untuk ditindaklanjuti dan dicarikan solusi bersama pemerintah provinsi dan kabupaten.
Komisi E DPRD Sulsel berkomitmen mengawal persoalan penghentian dana sharing BPJS agar tidak berdampak lebih luas terhadap masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu di daerah.