Dipolisikan Walhi, Legislator Fraksi Demokrat Sulsel Jufri Sambara: Saya Lapor Balik!

Dipolisikan Walhi, Legislator Fraksi Demokrat Sulsel Jufri Sambara: Saya Lapor Balik!

Pedoman Rakyat, Makassar – Legislator Fraksi Demokrat DPRD Sulawesi Selatan, Jufri Sambara membantah tuduhan dari Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Sulsel.

Dimana Walhi menyebut, dirinya telah melanggar Undang-undang nomor 18 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutang yang ada di Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Tana Toraja.

Legislator fraksi demokrat Jufri mengakui bahwa, dulunya tanah itu memang masuk dalam kawasan hutan. Namun, sekarang sudah ada kantor camat, kantor kehutanan, kantor pertanian termasuk rumah masyarakat di area tersebut.

“Akhirnya orang tua saya menyurat ke dinas kehutanan, terus lahir lah ini keputusan dari Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MENLHK) RI nomor: SK.362/MENLHK/SETJEN/PLA.O/5/2019,” ujar legislator fraksi demokrat DPRD Sulsel saat kepada media saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).

“Jadi, SKnya terbit sejak 2019 dari Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, soal perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan sekitar 910 ribu Hektar,” tambah legislator fraksi demokrat.

Lebih lanjut, Legislator Fraksi Demokrat Susel ini menegaskan bahwa, dirinya akan melaporkan balik pihak Walhi terkait dengan tuduhan tersebut.

“Sebenarnya saya butuh itu laporannya supaya saya bisa lapor balik dia (Walhi). Karena saya kan anggota DPR, saya orang tahu aturan, tidak mungkin saya mau bikin begitu,” tutup legislator fraksi demokrat.

 

Berita Terkait
Baca Juga