Dirjen Bea Cukai Ungkap Pintu Masuk Pakaian Impor Bekas
Pedomanrakyat.com, jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa impor pakaian bekas tidak diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Sesuai dengan ketentuan, buat pemasukan barang komoditi khususnya pakaian itu tidak diizinkan bekas. Jadi harus baru, kecuali barang tertentu yang dikecualikan permendag,” ucap Dirjen Bea Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (Kita) di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu, dikutip Investor Daily Selasa (15/03/2023).
DJBC telah melakukan 44 penindakan per Februari 2023 terhadap masuknya pakaian bekas ke Indonesia . Dari 44 penindakan tersebut DJBC telah melakukan mengamankan 1.700 bal baju bekas.
Saat ini publik sedang menyoroti maraknya kegiatan berburu barang bekas (thrifting) terhadap baju dan sepatu bekas.
“Dari pola penanganan yang kami lakukan selama ini, titik risiko ini yang selalu kita mitigasi adalah dari wilayah Pesisir Timur Sumatera yaitu Batam dan Kepulauan Riau yang didominasi landing spot yang menggunakan pelabuhan tidak resmi,” kata Askolani.
Titik kedua masuknya impor pakaian bekas yaitu melalui kegiatan importasi melalui pelabuhan laut utama yaitu Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, dan Cikarang. Langkah tersebut dilakukan dengan modus undeclared dan/atau misdeclare, dimana komoditi pakaian bekas diselipkan diantara dominasi barang diberitahukan lainnya.
“Tentunya menjadi kewaspadaan kami melakukan penindakan. Dan juga risiko dari lintas batas yang menjadi titik pengawasan kita. Untuk melakukan penindakan itu kami bekerjasama dengan APH, alhamdulillah cukup solid sehingga kita selalu melakukan pengawasan sesuai ketentuan lartas (larangan dan pembatasan) yang ditetapkan oleh Permendag,” tutur Askolani.