Dirut Waskita Tersangka Korupsi, Erick Thohir Hormati Proses Hukum: Ini Peringatan bagi BUMN Lain

Dirut Waskita Tersangka Korupsi, Erick Thohir Hormati Proses Hukum: Ini Peringatan bagi BUMN Lain

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara atas kasus dugaan korupsi Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono.

Dia menegaskan kementeriannya akan menghormati proses hukum.

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Erick dalam keterangan resmi, Sabtu (29/4/2023).

Diketahui Destiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (29/4/2023) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 – 2020 oleh Kejaksaan Agung RI.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, Destiawan disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang.

Berita Terkait
Baca Juga