Disdag-DPMPTSP Makassar Lakukan Pengawasan Perizinan Sektor Perdagangan

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP) bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar melakukan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko di Sektor Perdagangan, Selasa (10/10/2023).
Pengawasan rutin dilakukan untuk meninjau kesesuaian barang jualan yang ada di lokasi dengan apa yang telah di daftar dalamNomor Induk Berusaha atau NIB.
Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam pengawasan ini juga untuk mengingatkan kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM nya untuk triwulan III ini yang sedang berlangsung.
Berita Terkait
Baca Juga