Disdag Makassar Gelar Sosialisasi Penyuluhan Metrologi Legal
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar menggelar sosialisasi pengawasan atau penyuluhan Metrologi Legal, Kamis (15/12/2022).
Sosialisasi ini di hadiri langsung Kadisdag Makassar Arlin Ariesta, dan sejumlah pembawa materi dari berbagai kalangan.
Salah Satu Pembawa materi Umar Iskandar SH,MH dari Institut Balik Diwa Prodi Hukum Bisnis sekaligus Praktisi Hukum mengatakan kewajiban dalam Tera dan Tera Ulang tertuang di Pasal 12 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang, huruf (a) wajib ditera dan ditera ulang.
Dalam pasal 26 kata Umar, juga dijelaskan bahwa dilarang menawarkan untuk dibeli, menjual, menawarkan untuk disewa, menyewakan, mengadakan persediaan untuk dijual, disewakan atau diserahkan atau memperdagangkan secara bagaimanapun juga yaitu alat–alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang bertanda tera batal, alat UTTP yang perlengkapanya tidak bertanda tera sah dan alat UTTP yang tanda jaminannya rusak.
“Dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya. Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),”ungkapnya.
Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tetapi yang berkaitan dengan penggunaan alat takar dan timbangan ada 3 dapat diketahui sebagai berikut:
yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
1.Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan;
2. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berbunyi, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar,” tutupnya.