Disdukcapil Makassar Paparkan Cara Ajukan Akta Kematian, Berikut Syaratnya

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, merilis tata cara mengajukan Akta Kematian, silahkan di simak Prosedur dan Syarat Dokumennya.
Adapun prosedur penerbitan Akta Kematian, yakni melalui website www.dukcapil.makassarkota.go.id
Permohonan diajukan seca
Syarat Dokumen:
– SURAT KETERANGAN KEMATIAN
– KARTU KELUARGA ALM/ALMΗ
– KTP PELAPOR
– KTP ELEKTRONIK ALM/ALMΗ
– MENGISI FORMULIR YANG TERSEDIA PADA WEBSITE
Surat Keterangan Kematian dapat diperoleh dari Rumah Sakit atau Kantor Kelurahan
Permohonan diproses oleh petugas setelah berkas dinyatakan lengkap
Berita Terkait
Baca Juga