Disdukcapil Makassar Punya Inovasi “Kucatatki”, Permudah Pasutri Urus Administrasi Anak

Disdukcapil Makassar Punya Inovasi “Kucatatki”, Permudah Pasutri Urus Administrasi Anak

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, ternyata punya program inovasi dalam bentuk aplikasi yang diberi nama “Kucatatki”.

Kepala Disdukcapil Makassar, Muh. Hatim menjelaskan bahwa, aplikasi kucatatki ini sebenarnya inovasi yang sudah lama, cuman pelaksanaanya masih dianggap belum terlalu masif.

“Jadi ini menjadi fokus saya kedepan bagaimana untuk mengaktifkan kembali Kucatatki untuk pelaksnaanya di Dukcapil Makassar,” kata Hatim, kepada pedomanrakyat.com, Rabu (3/8/2022).

Menurut Hatim, kucatatki ini adalah inovasi tentang pengaktifan akta kelahiran, akta keluarga baru dan kartu identitas anak (KIA) bagi keluarga atau pasangan suami istri yang baru punya anak

“Begitu mereka keluar dari Rumah Sakit (RS) atau Puskesmas mereka sudah bisa memiliki akte kelahiran, akte keluarga baru dan kartu identitas anak,” bebernya.

“Jadi si anak bersangkutan langsung memiliki administrasi kependudukan, karena layanannya kerjasama di RS dan Puskesma,” ungkap Hatim.

Selain itu lanjutnya, kucatatki ini akan kerjasama dengan kelurahan untuk up dating data kematian. Dimana ada operator disetiap kelurahan dan juga di UPT pemakaman yang bertugas melaporkan kematian yang terjadi di wilayah masing-masing.

“Dari data itu kita langsung menindak lanjuti untuk segera membuatkan akte kematian dan menghapus atau menon aktifkan NIK dari almarhum dan almarhuma,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga