Disdukcapil Makassar Sampaikan Prosedur Penerbitan KK

Disdukcapil Makassar Sampaikan Prosedur Penerbitan KK

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Makassar, menyampaikan prosedur penerbitan Kartu Keluarga (KK) karena hilang atau rusak.

Dimana, masyarakat diminta untuk ajukan permohonan penerbitan Kartu Keluarga melalui Website: https://makassarkota.go.id/ dukcapil/

Klik pada menu

– Cetak Ulang Kartu Keluarga”

– Unggah persyaratan berupa :

Kartu Keluarga yang ASLI (jika dokumen cacat/rusak atau telah melakukan perubahan data)

Buku Nikah

NIK Kepala Keluarga

No Telp WA Kepala Keluarga

Email Kepala Keluarga/Email Yang Aktif

Foto KTP Kepala Keluarga

Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika dokumen hilang)

Foto KTP Elektronik

 

Jika sudah mengajukan permohonan, petugas kami akan menerima dan mengoreksi kelengkapan dokumen persyaratan.

Jika permohonan dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses permohonan dan mengirimkan dokumen yang baru kepada pemohon melalui email registrasi.

26 juli

Berita Terkait
Baca Juga