Disdukcapil Makssar Sebut Dua KK dalam Satu Alamat Dibolehkan

Disdukcapil Makssar Sebut Dua KK dalam Satu Alamat Dibolehkan

Pedomanrakyat.com, Makassar – Masih banyak yang bingung soal aturan boleh tidaknya dalam satu alamat rumah terdapat lebih dari satu Kartu Keluarga. Jawabannya, boleh -boleh saja ya

Menurut aturan sistem pencatatan data kependudukan di Indonesia, tidak ada aturan yang melarang adanya lebih dari satu Kartu Keluarga (KK) untuk satu alamat rumah. Jadi, satu alamat dua KK atau lebih itu diperbolehkan.

Olehnya itu, tidak usah lagi diperdebatkan apakah boleh tidaknya dalam satu alamat punya KK dua.

 

Berita Terkait
Baca Juga