Dishub Bersama Polrestabes Makassar Lakukan Penertipan Perwali 94 Tahun 2013

Dishub Bersama Polrestabes Makassar Lakukan Penertipan Perwali 94 Tahun 2013

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perhubungan (Disdhub) Kota Makassar menggelar penertipan Perwali 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar.

Di mana regulasi ini mengatur truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.

Kali ini, Dishub Kota Makassar menggelar penertipan di Jalan Hertasning, Makassar, Selasa (23/5/2023).

Giat ini, Dishub Makassar bersama dengan Jajaran dari Polrestabes Kota Makassar berhasil menilang sejumlah angkutan barang truk 8 ton yang melanggar aturan Perwali 94.

Giat Perwali 94 dilaksanakan tentu saja bertujuan untuk mengurangi jumlah angka kecelakaan serta kemacetan yang sering terjadi akibat mobil truk yang melintas bukan pada waktunya.

Berita Terkait
Baca Juga