Dishub Makassar Ingatkan Pengendara, Belok Kiri di Persimpangan Jalan Tidak Berlaku Lagi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar ingatkan kepada warga utamanya pengguna jalan.
Saat ini, belok kiri langsung di traffic light atau di persimpangan jalan sudah tidak berlaku lagi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3.
“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,” bunyi UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3 itu.
Berita Terkait
Baca Juga