Dishub Makassar Sosialisasikan Perwali 64 Tahun 2011 Tentang Larangan Parkir, Ini Ketentuanya

Dishub Makassar Sosialisasikan Perwali 64 Tahun 2011 Tentang Larangan Parkir, Ini Ketentuanya

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, mensosialisasikan Perwali 64 Tahun 2011 melalui media sosial atau instagram @humas_dishubmks.

Kota Makassar merupakan kota terbesar keempat di Indonesia dan terbesar di kawasan Indonesia Timur, sehingga kota ini sudah menjadi kota metropolitan.

Maka dari itu pemerintah kota Makassar dalam membenahi kemacetan serta menjadikan ruas jalan protokol menjadi kawasan bebas parkir , pemerintah Kota makassar mengeluarkan Perwali 64 Tahun 2011 .

“Jadi, Perwali 64 Tahun 2011 menjelaskan tentang larangan parkir sepanjang bahu jalan Jl. A.P.Pettarani, Jl. Ahmad Yani,Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Dr. Ratulangi, dan Jl.Sultan Alauddin. Hal ini di lakukan karena volume jalan yang sangat terbatas,” tulisnya.

Adanya Perwali 64 Tahun 2011 Ini bertujuan untuk menata perparkiran di kota Makassar yang sangat berpengaruh terhadap laju arus lalu lintas di Kota Makassar.

Olehnya itu, penertiban Perwali 64 Tahun 2011 dilakukan oleh Dishub Makassar untuk membantu meminimalisir kemacetan pada jam-jam tertentu .

“Selain itu, masyarakat juga dapat Memahami serta mengetahui dampak positif tentang larangan parkir di bahu Jalan,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga