Disnaker Makassar Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat Seminggu Jelang Idulfitri

Disnaker Makassar Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat Seminggu Jelang Idulfitri

Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba, mengingatkan semua perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya paling lambat satu minggu sebelum lebaran.

Hal ini berdasarkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

Nielma melanjutkan, untuk memastikan seluruh perusahaan membayar kewajibannya kepada para karyawan, Disnaker Kota Makassar membuat posko pengaduan di kantornya, Jalan AP Petta Rani.

Namun, lanjut kata Nielman, jika ada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR ke karyawan karena performa keuangan tidak memungkinkan, wajib melapor ke Disnaker.

Berita Terkait
Baca Juga