Ditangkap, Pejabat RS yang Buat Rapid Test Palsu di Makassar Kabur Masuk Desa di Maros

Pedoman Rakyat, Makassar – Kepolisian Resor (Polres) Maros akhirnya menciduk pelaku pembuat surat keterangan rapid test antigen palsu. Dia merupakan oknum pejabat di Rumah Sakit (RS) UIT Makassar.
Pelaku yang diamankan polisi itu berinisial AH (39). Ia ditangkap oleh tim Jatanras Polres dan Polsek Bandara Sulhas di salah satu rumah keluarganya di Desa Kurusumaga, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, pada Minggu ( 31/1/ 2021) dini hari.
“Alhamdulillah, sudah diamankan di Polres Maros,” kata Kapolsek Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Iptu Asep Widianto kepada Pedomanrakyatdotcom.
Menurut informasi, pelaku AH yang merupakan sekretaris di RS UIT Makassar ini sempat kabur setelah melihat berita tentang 18 calon penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin gagal di berangkatkan karena menggunakan surat rapid test antigen palsu.
Warga asal Kabupaten Gowa ini pun sementara menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Maros.
Sekedar diketahui, pelaku membandrol harga setiap pembuatan surat seharga Rp 200 hingga Rp 250 ribu. Pelaku memanfaatkan situasi terkait persyaratan penerbangan.