Ditangkap! Ternyata Penganiaya Wakepsek di Jeneponto Sulsel Seorang Mahasiswa, Terancam di Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Ditangkap! Ternyata Penganiaya Wakepsek di Jeneponto Sulsel Seorang Mahasiswa, Terancam di Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Pedoman Rakyat, Jeneponto – Pelaku penganiayaan terhadap Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek)  SMP 3 Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini sudah dilakukan penahanan.

Pelaku yang diketahui bernama Saripuddin itu dijerat dengan pasal 351 ayat 1, dan bakal menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Kapolsek Binamu, Iptu Baharuddin mengatakan, penahanan terhadap pelaku sudah dilakukan pihaknya sejak Kamis (27/1/2022).

“Pelaku itu sebagai paman murid. Satu orang diamankan,” jelas Baharuddin kepada Pedomanrakyat.com, Kamis (3/2/2022).

Menurut informasi yang diperoleh, pelaku penganiayaan tersebut juga merupakan mahasiswa.

“Iya, menurut informasi juga dia (mahasiswa). Sudah dikirim SPDPnya, karena korban tidak terima,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikabarkan menjadi korban penganiayaan oleh orang tua siswa.

Wakepsek itu diketahui bekerja di SMP Negri 3 Binamu, Jeneponto, berinisial S. Informasinya S dianiaya oleh orang tua salah satu siswa inisial SP, pada Rabu (26/1/2022).

Insiden yang menimpa S itu berawal saat dirinya memberi hukuman kepada 7 siswanya akibat kedapatan saat merokok di lingkungan sekolah.

S menghukum para siswanya dengan cara disuruh menghidap rokok yang telah dilumuri dengan kotoran ayam

Berita Terkait
Baca Juga