Ditjen Dukcapil Gelar FGD Pencatatan Nama Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022

Ditjen Dukcapil Gelar FGD Pencatatan Nama Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022

Pedomanrakyat.com, Makassar –  Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri senantiasa memberikan solusi mudah untuk menyelesaikan beragam permasalahan administrasi kependudukan yang terjadi di masyarakat.

Salah satunya dengan menerbitkan aturan baru mengenai pencatatan nama melalui Permendagri No. 73 Tahun 2022.

Untuk membahas masalah tersebut, Direktorat Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil menyelenggarakan focus group discussion (FGD) tentang Permendagri 73 Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Dalam sosialisasi regulasi terbaru itu, hadir seluruh tamu undangan dari kementerian/lembaga, perbankan dan Dinas Dukcapil daerah provinsi kabupaten/kota.

Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum mengatakan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan berdasarkan prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan jumlah kata dihimbau paling sedikit dua kata,” urai Direktur Ningrum menjelaskan.

Ningrum menuturkan tujuan aturan ini dibuat untuk mewujudkan tata tertib dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan serta dokumen identitas lain yang diterbitkan kementerian/lembaga terkait. Sebab, nama itu diberikan hanya sekali untuk setiap orang dan untuk seumur hidupnya.

Ningrum mengungkapkan, jika dilihat di database kependudukan, banyak ditemukan nama-nama yang terlalu panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen.

“Belum lagi nama yang aneh karena menggunakan nama angka, tanda baca dan tidak dalam bentuk huruf latin. Misalnya hanya 1 huruf, dan nama yang disingkat sehingga bisa diartikan berbagai macam, bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, serta merendahkan diri sendiri dan menjadi bahan perundungan. Ini berpengaruh negatif pada kondisi anak,” tutur Ningrum.

Dirinya menjelaskan, pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.

Pada saat Permendagri ini mulai berlaku, maka pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.

“Maksudnya, nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022. Dokumen yang terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022,” demikian penjelasan Direktur Capil Handayani Ningrum.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh turut menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” papar Dirjen Zudan di Jakarta.

Selaras dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kegiatan ini juga sebagai salah satu bentuk sosialisasi penerapan permendagri 73 Tahun 2022 ini agar masyarakat mengetahui dan mempermudah memperoleh layanan publiK lainnya.

Berita Terkait
Baca Juga