Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa awalnya menyatakan Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Jaksa menyebut Sambo terbukti memiliki cukup waktu untuk merencanakan pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022.
Selain itu, jaksa menyatakan motif pembunuhan berencana tidak menjadi fokus utama.
Jaksa meyakini Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” sambung jaksa.
Sebagai informasi, hukuman penjara seumur hidup berarti seorang terpidana akan berada di dalam penjara hingga meninggal dunia.
Jaksa mengatakan ada sejumlah hal memberatkan bagi Sambo, antara lain perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua hingga merusak citra Polri di mata dunia.
“Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan Terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan Terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan Terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat,” ucap jaksa.
Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo. Jaksa juga menyatakan tidak ada unsur pemaaf dan pembenar dalam perbuatan Sambo.
“Hal meringankan tidak ada,” ucap jaksa.
“Bahwa selama persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung jaksa.