Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Bakal Ajukan Banding

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Doni Salmanan ‘melawan’ usai divonis 4 tahun penjara.
Melalui kuasa hukumnya, Doni Salmanan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan menuturkan dia akan berunding terlebih dahulu dengan Doni Salmanan.
Sehingga, waktu tujuh hari yang diberikan oleh hakim, akan dimanfaatkan untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
“Kita kan coba pikir-pikir dulu, pasti akan upaya hukum juga. Banding. Terkait beberapa pertimbangan majelis hakim yang sama-sama kita dengar. Detilnya mungkin Senin, setelah kita menerima salinan asli putusan tersebut. Karena ada beberapa hal yang belum jelas,” ujar Ikbar usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Ikbar menuturkan saat ini pihaknya masih akan menunggu salinan putusan tersebut. Usai salinan diterima, pihaknya akan melakukan analisa.
Ikbar menyoroti soal putusan hakim terhadap kliennya. Salah satunya terkait tuduhan pasal menyebarkan berita bohong. Menurutnya, selama persidangan, Doni Salmanan kerap berkata jujur.
Dia mengaku saat ini keberatan terkait kliennya dijerat dengan berita bohong. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi dasar mengajukan banding.