Divonis 5 Bulan Penjara Lumurkan Tinja ke M Kece, Napoleon: Menurut Saya Kezaliman Tersendiri dari Hakim
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte menilai, pasal yang disangkakan padanya tidak tepat.
Hal tersebut disampaikan usai dirinya dijatuhi vonis 5 bulan 15 hari penjara atas tindakan penganiayaan dan meluncurkan tinja manusia ke M Kece oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurutnya, keputusan hakim terdapat intervensi dari pihak luar. Pasal yang disangkakan Napoleon malahan 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang seharusnya pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
Berita Terkait
Baca Juga