Divonis Penjara 1 Tahun, Melly 3GP Legowo Terima Putusan Hakim soal Kasus Video Porno

Divonis Penjara 1 Tahun, Melly 3GP Legowo Terima Putusan Hakim soal Kasus Video Porno

Pedomankrakyat.com, Jakarta – Selain konten kreator Siskaeee, aktris Melly 3GP juga dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam pembuatan film porno.

Sama seperti terdakwa lainnya, Melly 3GP divonis 1 tahun penjara dengan subsider 1 bulan dan denda Rp 500 juta.

Mendengar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Melly 3GP yang diwakili oleh kuasa hukumnya, M. Sakri Tawangsalaka, menyebut sudah legowo.

“Tegar dalam artian karena sudah mendengar keputusan,” kata M. Sakri Tawangsalaka saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).

Atas putusan ini, pihak Melly 3GP masih menimbang-nimbang untuk melakukan banding atau menerima putusan ini.

Baca Juga