DLH Lutim Temukan Settling Pond Jebol, PT PUL Terancam Sanksi

DLH Lutim Temukan Settling Pond Jebol, PT PUL Terancam Sanksi

Pedomanrakyat.com, Lutim – Air Sungai Ussu, Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur berubah keruh kemerahan, diduga akibat buangan lumpur dari aktivitas tambang PT Prima Utama Lestari (PUL).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur langsung turun inspeksi ke lokasi tambang pada Kamis (26/3/2026), dengan fokus pada kolam pengendap (settling pond).

Hasil inspeksi menemukan settling pond di blok 3 jebol dan tidak mampu menampung debit air buangan dari area tambang. Selain itu, kapasitas kolam dinilai tidak memenuhi standar, sehingga air limbah mengalir langsung ke sungai tanpa pengolahan optimal.

Kepala DLH Luwu Timur, Umar Hasan Dalle, menyebut buruknya pengelolaan limbah menjadi penyebab utama keruhnya sungai, diperparah jarak kolam yang terlalu dekat dengan aliran sungai.

DLH memberikan ultimatum kepada PT PUL untuk melakukan pembenahan dalam waktu 21 hari. Jika tidak dipatuhi, perusahaan terancam mendapat sanksi hingga penghentian sementara operasional.

Selain itu, DLH juga akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel air untuk memastikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Berita Terkait
Baca Juga