Doni Salmanan Didakwa Sebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan Terkait Investasi Quotex

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Terdakwa kasus penipuan, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, didakwa menerima keuntungan dari cara mengajak untuk mendaftarkan serta mendepositokan sejumlah uang di aplikasi binary option Quotex.
Tak hanya itu, Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong saat menawarkan aplikasi Quotex kepada para pengikutnya.
“Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa, sehingga terdakwa mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositokan uangnya di Quotex,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romlah di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (4/8/2022)
Tidak tanggung-tanggung, terdakwa berhasil memperoleh Rp 40 miliar dari para orang yang bergabung dengan Quotex.
Jika dirata-ratakan, kata Romlah, Doni menerima paling tidak Rp 3 miliar setiap bulannya.
“Terdakwa terlebih dulu mendaftar sebagai afiliator di Quotex sebelum mengajak para trader untuk mendaftar. Dia mendapatkan keuntungan dari tiap trader yang mendaftar dan mendepositkan uang,” ujarnya.