Doni Salmanan Divonis 4 Tahun-Aset Mewah Dikembalikan, Ini Alasannya

Pedomanrakyat.com, jakarta – Doni M. Taufik alias Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara atas kasus penipuan aplikasi Quotex dan tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi menyatakan Doni tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Kamis (14/12).
Putusan itu diambil lantaran hakim menilai aset-aset Doni sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan hasil dari tindak pidana, karena hakim menilai regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Hakim memutuskan barang bukti aset-aset Doni berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah yang disita untuk dikembalikan.
Adapun daftar kendaraan yang dikembalikan ke Doni Salmanan sebagai berikut:
– 1 mobil Porsche 911 Carrera 4S.
– 1 mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk.
– 2 mobil Honda CRV.
– 1 mobil Toyota Fortuner GR.
– 1 mobil BMW 840i Coupe M Tech.
– 2 sepeda motor Kawasaki.
– 1 sepeda motor Ducati Superleggera.
– 5 sepeda motor Yamaha Gear.
– 1 sepeda motor KTM.
– 1 sepeda motor BMW S1000.
– 1 sepeda motor Yamaha Scorpio Modifikasi.
– 2 sepeda motor Honda Beat.