Dor! Polisi Tembak Pembobol Rumah Nakes di Gowa Sulsel
Pedoman Rakyat, Gowa – Pelaku pembobolan rumah milik seorang Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilumpuhkan polisi karena mencoba kabur saat hendak ditangkap. Dua pelaku bernama Vicki Adi (30) dan Muh Nurfikri (17) itu membobol rumah korban saat situasi sedang sepi ditinggal pemilik saat salat tarwih.
Akibatnya, korban yang berdinas di salah satu Puskesmas di Kabupaten Gowa itu pun mengalami kerugian hingga Rp145 juta.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Bontonompo, Gowa dan Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Senin (17/5/2021) lalu.
“Pelaku membobol rumah korban saat situasi sedang sepi, dimana korban sedang melaksankan sholat tarwih di masjid. Kejadiannya di Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Gowa,” kata Tambunan kepada wartawan di kantornya, Selasa (25/5/2021) siang.
Kata Tambunan, peran kedua pelaku berbeda-beda, dimana Vicki berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah korban melalui plafon dan menggasak uang tunai ratusan juta yang tersimpan dalam lemari.
Sedangkan, Nurfikri bertugas menjaga bagian luar rumah. “Pelaku satunya istilahnya jaga lawan, dia yang berjaga di luar rumah,” ucap Tambunan.
Perwira polri berpangkat tiga balok itu juga menerangkan bahwa, saat penangkapan terhadap Vicki, pelaku berusaha melarikan diri. Diberikan tembakan peringatan pelaku tetap tidak mengindahkan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku.
“Pelaku inisial V ini merupakan otak aksi pencurian dan saat beraksi V masuk dengan cara memanjat pagar dan dinding rumah korban kemudian naik ke plafon menuju kamar lalu merusak laci pakai obeng,” jelasnya.
Setelah berhasil menggasak uang Rp 145 juta selanjutnya kedua pelaku mengunakan uang hasil curiannya sebesar Rp 45 juta untuk berfoya-foya dan keperluan idul fitri.
“Petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti di dua lokasi berbeda termasuk sisa uang korban sejumlah Rp 65 Juta yang disimpan di rumah pelaku V,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 dan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.