Dorong Tata Kelola Aset Lebih Transparan, Heriwawan: Barang Daerah Harus Berdampak untuk Rakyat

Dorong Tata Kelola Aset Lebih Transparan, Heriwawan: Barang Daerah Harus Berdampak untuk Rakyat

Pedomanrakyat.com, Makassar – Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mendorong tata kelola aset daerah yang lebih profesional, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sikap tersebut disampaikan Fraksi Demokrat dalam rapat paripurna DPRD Sulsel tentang pemandangan umum terhadap dua Ranperda usulan Gubernur Sulawesi Selatan, di kantor sementara DPRD Sulsel, Senin (18/5/2026).

Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Sulsel,
Heriwawan, mengatakan perubahan regulasi tersebut merupakan langkah strategis dan mendesak untuk menyempurnakan tata kelola aset daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan pelayanan publik.

Menurutnya, barang milik daerah tidak boleh lagi dipandang hanya sebagai aset administratif, tetapi harus menjadi instrumen yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Barang milik daerah memiliki peran sentral dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, sekaligus menjadi potensi sumber pendapatan asli daerah. Karena itu pengelolaannya harus berbasis profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Heriwawan.

Ia menjelaskan, revisi Perda tersebut penting dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi terbaru di tingkat nasional, terutama setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Menurut Fraksi Demokrat, penyesuaian itu bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan upaya memperkuat dasar hukum agar pengelolaan aset daerah berjalan lebih modern, efisien, dan memiliki kepastian hukum.

Selain itu, Heriwawan menilai perubahan aturan ini juga membuka peluang optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui skema kerja sama, sewa, hingga pemanfaatan ruang aset yang selama ini dinilai belum maksimal.

“Tujuannya jelas, bagaimana aset daerah bisa memberikan nilai tambah ekonomi dan manfaat nyata bagi masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip hukum dan tata kelola yang baik,” katanya.

Meski mendukung penuh pembahasan Ranperda tersebut, Fraksi Demokrat tetap memberikan sejumlah catatan penting sebagai bahan evaluasi dalam pembahasan lanjutan.

Catatan pertama, Fraksi Demokrat meminta adanya indikator keberhasilan yang terukur, agar tujuan menjadikan aset sebagai “penggerak ekonomi” tidak berhenti sebagai slogan semata.

“Kita perlu target yang jelas. Misalnya, apakah perubahan ini benar-benar meningkatkan pendapatan daerah atau efisiensi pengelolaan aset. Kalau tidak terukur, hasilnya sulit dievaluasi,” jelas Heriwawan.

Kedua, Demokrat menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan dan pengendalian untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset.

Ketiga, Fraksi Demokrat meminta pemerintah daerah memperhatikan manajemen risiko, terutama terkait potensi sengketa hukum, kerusakan aset, hingga kerugian akibat kerja sama yang tidak berjalan baik.

Sementara catatan keempat, Heriwawan menekankan pentingnya akuntabilitas kepada masyarakat, termasuk membuka akses informasi agar publik dapat ikut mengawasi pemanfaatan aset daerah.

“Pada akhirnya semua regulasi dibuat untuk rakyat. Maka masyarakat juga harus diberi ruang untuk mengetahui dan mengawasi agar aset daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan umum,” tegasnya.

Fraksi Demokrat pun menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah provinsi, dengan harapan regulasi baru nantinya mampu menghadirkan tata kelola aset yang lebih sehat, produktif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Berita Terkait
Baca Juga