Dosen di Palopo Cabuli Mahasiswi, Modusnya Minta Kumpulkan Tugas di Mobil
Pedoman Rakyat, Palopo– Seorang Dosen Universitas Cokroaminoto (Uncok) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi tersangka atas kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang Mahasiswi.
Aksi bejat Dosen yang berinisial P (50) itu berawal saat korban inisial I (21) ingin mengumpulkan tugas perkuliahan pada Kamis (28/1/2021) lalu.
Pelaku dengan niat bulusnya pun mengajak korban bertemu di di lapangan Pancasila, Jalan Anggrek, Kota Palopo.
Saat korban berada di lokasi, pelaku itu meminta korban untuk masuk ke dalam mobil yang dikendarainya.
Dosen cabul itu langsung mengunci pintu mobil saat korban telah berada di dalam, kemudian melakukan pelecehan seksual dengan cara meraba-meraba tubuh korban.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara atas kasus asusila yang melibatkan oknum dosen tersebut.
“Korban sempat meronta dan memohon untuk pulang. Karena pelaku ketakutan. Korban membuka pintu mobil, untuk pulang,” kata Andi Aris Abubakar kepada wartawan. Selasa (2/2/2021).
Akibat perbuatannya, oknum dosen cabul itu pun dijerat dengan pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.