DP3A Makassar Ungkap Penculik Bilqis Sempat Jual Anak Kandungnya

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar mengungkap fakta mengejutkan terkait tersangka penculik Bilqis Ramadhani (4,5), yakni SY (30).
Konselor Hukum UPTD PPA Makassar, Sitti Aisyah, menyebut SY memiliki lima anak, dan salah satunya diduga pernah dijual serta menjadi korban kekerasan seksual.
“Informasi yang kami dapat dari anaknya, ada yang pernah dijual. Ini sementara didalami pihak kepolisian,” ujar Aisyah, Selasa (11/11).
DP3A juga memastikan dua anak SY menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pamannya. Saat ini keduanya mendapat pendampingan psikologis dan layanan trauma healing.
Selain itu, dua anak SY yang ikut saat penculikan Bilqis kini diamankan di rumah aman DP3A Makassar karena tidak memiliki pendamping.
“Kedua anak ini datang malam hari dan langsung kami masukkan ke rumah aman karena ibunya ditahan, dan keluarga lain tidak ada,” jelas Aisyah.
Dari keterangan awal, anak-anak SY diminta memanggil Bilqis hingga korban terbawa oleh pelaku.
SY kini dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1)-(2) Jo Pasal 17 UU No. 21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.