Dpmptsp Bersama Disperindag Makassar Lakukan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko

Pedomanrakyat.com, Makassar – DPMPTSP Kota Makassar bersama Disperindag Makassar melakukan Pengawasan Perizinan berbasis resiko sektor industri.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan Realisasi Investasi di Kota Makassar, dilaksanakan pada Selasa (6/8/2024).
Kegiatan ini bukan sekedar monitoring usaha para pelaku usaha tetapi juga memberikan edukasi dalam pelaporan LKPM yang menjadi kewajiban pelaku usaha.
Usaha Skala Kecil dilaporkan per semester (6 bulan) dan Usaha Skala Besar dilaporkan per triwulan (3 bulan).
Berita Terkait
Baca Juga