DPMPTSP Makassar Kembali Lakukan Pengawasan, Kali kni Sasar Sektor Koperasi-Konstruksi
Pedomanrakyat.com, Makassar – DPMPTSP Kota Makassar, melakukan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko di Sektor Koperasi, dan Konstruksi.
Pengawasan rutin dilakukan untuk meninjau kesesuaian KBLI yang diinput di OSS dengan usaha yang berjalan, Kamis (7/12/2023).
Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam pengawasan ini juga untuk mengingatkan kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM nya untuk non-umkm dilaporkan setiap triwulan dan umkm setiap 6 bulan sekali.
Pelaporan untuk Triwulan ke-IV terbuka dibulan Januari 2024.
Berita Terkait
Baca Juga