DPMPTSP Makassar Lakukan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko Sektor Pariwisat
Pedomanrakyat.com, Makassar – DPMPTSP Kota Makassar melakukan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko di Sektor Pariwisata, Kesehatan dan Konstruksi, Senin (4/12/2023).
Pengawasan rutin dilakukan untuk meninjau kesesuaian KBLI yang diinput di OSS dengan usaha yang berjalan.
Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam pengawasan ini juga untuk mengingatkan kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM nya untuk triwulan berikutnya di bulan januari 2024.
Berita Terkait
Baca Juga