Dpmptsp Makassar Lakukan Perizinan Bebasis Resiko

Pedomanrakyat.com, Makassar – DPMPTSP Kota Makassar Melakukan Pengawasan Perizinan berbasis resiko sektor industri.
Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan Realisasi Investasi di Kota Makassar, Rabu (7/8/2024).
Kegiatan ini bukan sekedar monitoring usaha para pelaku usaha tetapi juga memberikan edukasi dalam pelaporan LKPM yang menjadi kewajiban pelaku usaha.
Usaha Skala Kecil dilaporkan per semester (6 bulan) dan Usaha Skala Besar dilaporkan per triwulan (3 bulan).
Berita Terkait
Baca Juga