DPR Bantah Revisi UU Pilkada untuk Anulir Putusan MK Terkait Ambang Batas

DPR Bantah Revisi UU Pilkada untuk Anulir Putusan MK Terkait Ambang Batas

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengakui DPR melakukan pembahasan revisi UU Pilkada untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Hanya saja, Firman membantah revisi UU Pilkada untuk menganulir putusan MK.

“Kalau keputusan MK kan final and binding, kalau final and binding artinya keputusan itu tidak boleh dianulir oleh undang-undang,” ujar Firman kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Firman mengatakan, DPR harus segera merespons putusan MK tersebut karena mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada.

“Kan itu ada keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu yang dibahas kemungkinan Pasal 7 dan Pasal 40 UU Pilkada, menyesuaikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dan kemungkinan akan mempertegas apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, karena ini kan mendadak sekali,” jelas Firman.

DPR, kata Firman, sebenarnya  mempertanyakan alasan MK menambahkan norma baru dalam UU Pilkada. Seharusnya, MK hanya berwenang menerima maupun menolak gugatan.

 

Berita Terkait
Baca Juga