DPR Lantik Dua Anggota PAW Fraksi Partai NasDem

DPR Lantik Dua Anggota PAW Fraksi Partai NasDem

Pedomanrakyat.com, Jakarta –  DPR RI melantik Indira Chunda Thita Syahrul dan Ujang Iskandar sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Pelantikan digelar saat Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).

Sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 4 Peraturan DPR RI No.1/2020 tentang Tata Tertib, mereka mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama sebelum memangku jabatan. Sumpah tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus.

Ujang Iskandar dari dapil Kalimantan Tengah menggantikan Ary Egahni Ben Bahat, sedangkan Indira Chunda Thita Syahrul berasal dari dapil Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) menggantikan Muhammad Rapsel Ali yang meninggal dunia.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” demikian ucapan sumpah pelantikan Thita dan Ujang.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang), Rachmad Gobel, mewakili segenap pimpinan DPR RI mengucapkan selamat kepada para anggota PAW.

“Semoga tetap amanah dan dengan bergabungnya saudara akan lebih memperkuat pelaksanaan tugas konstitusional dewan,” ujar Gobel saat kembali memimpin Rapat Peripurna usai melakukan upacara sumpah jabatan.

Berita Terkait
Baca Juga